RifqinizamyKarsayuda menyebut tali temali
antara politik dan hukum dalam mengkaji persoalan-persoalan hukum merupakan
terobosan keilmuan yang menarik.2 Perdebatan mengenai apa dan mana yang lebih mempengaruhi
dalam interaksi politik dan hukum memunculkan dua pendapat. Pertama : pihak
yang menyatakan politik lebih dominan dibanding hukum. Produk hukum apapun
dipengaruhi oleh kepentingan politik. Produk hukum bahkan merupakan produk
politik.
Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum
lebih dominan dibanding politik. Suatu kekuasaan politik tidak dapat dikatakan
sah sebelum dilegitimasi melalui mekanisme hukum3. Perdebatan kedua pendapat
ini hanya akan menghasilkan blunder, sebab kedua-duanya memanglah saling
berpengaruh dan mempengaruhi, disinilah tercipta konfigurasi politik dan hukum.
Dalam konfigurasi keduanya, konfigurasi
politik tertentu merupakan faktor yang mempengaruhi karakter hukum tertentu.
Mahfud MD. menggambarkan keterkaitan keduanya dengan sangat baik, seperti bagan
dibawah ini5
Bagi Rifqinizamy Karsayuda, Penelitian
yang patut dijadikan contoh dalam melihat konfigurasi politik dan hukum ialah
penelitian Mahfud MD dan Benny K.Harman. Penelitian Mahfud memperlihatkan
adanya pertautan antara konfigurasi politik rezim tertentu dengan karakter
produk hukum, Sedangkan Harman memperlihatkan adanya pertautan antara
konfigurasi politik dengan karakter kekuasaan kehakiman. Keduanya nampak
sepakat bahwa semakin demokratis suatu suatu rezim, maka semakin baik produk
hukum dan kekuasaan kehakimannya, sebaliknya berlaku pada rezim yang otoriter.
Lihat Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, Cetakan
ketiga, Januari 2006 dan Benny K.Harman,
konfigurasi
politik yang bersifat demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif,
sebaliknya konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum
yang konservatif. Indikator yang digunakan untuk mengukur demokratisasi atau
ototarianisme konfigurasi politik tertentu adalah dengan melihat sejauh mana
peranan partai politik dalam negara tersebut, serta sejauhmana dominasi lembaga
eksekutif terhadap aspirasi rakyat. Selain juga dapat diukur melalui indikator
kebebasan pers dan peranan badan perwakilan
Pada konfigurasi politik demokratis, partai
politik aktif berperan menentukan hukum negara, sedangkan lembaga eksekutif
tidak dominan dan aspiratif terhadap kehendak-kehendak rakyat. Konfigurasi yang
demikianlah yang akan melahirkan produk hukum yang responsif. Pada konfigurasi
politik otoriter yang akan menghasilkan produk hukum elitis berlaku sebaliknya. Rifqinizamy Karsayuda

Tidak ada komentar:
Posting Komentar