Tampilkan postingan dengan label Karsayuda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karsayuda. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Mei 2017

Fayakhun Andriadi : Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Wartawan

Beberapa tahun yang lalu, Fayakhun Andriadi, mendesak kepolisian agar menindak tegas anggotanya yang terlibat atau menjadi pelaku kekerasan atas wartawan di beberapa daerah.
Fayakhun Andriadi mengatakan itu kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, menanggapi aksi kekerasan dua hari beruntun di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dan di Jayapura, Papua yang diduga melibatkan aparat kepolisian.

“Dua kasus itu harus diusut tuntas. Sebab, atas nama apa pun, tak boleh ada kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan profesinya. Ini bertentangan dengan komitmen nasional dalam hal penegakan kebebasan pers,” kata Fayakhun Andriadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Barat (Sulbar), menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan oknum polisi.
Korbannya diketahui seorang wartawan `Koran Publik`, bernama Awaluddin DP.
Dia dipukul saat sedang meliput balap motor di depan Kantor Gubernur Sulbar di Mamuju, Rabu (2/3).

Kekerasan yang dilakukan oknum polisi BM, personel Samapta Polres Mamuju, ini mengakibatkan korban mengalami luka memar di tangan, lalu telepon genggam dan kartu persnya rusak.
fayakhun andriadi Korban sendiri mengaku dipukul menggunakan rotan, panjangnya setengah meter, yang kemudian ditangkisnya dengan tangan, sehingga mengenai telepon genggam serta kartu pers.
Sementara itu dari Jayapura dilaporkan, terjadi pula penikaman terhadap wartawan bernama Banjir Ambarita di sekitar Kantor Distrik Jayapura Selatan, Kamis (3/3) pagi.
Kini korban dirawat intensif di sebuah rumah sakit di sana, karena menderita luka-luka serius.
Si wartawan beberapa hari terakhir dilaporkan sering membuat berita tentang kasus oral seks dan pelecehan seksual oleh oknum Polri di Lembaga Pemayarakatan di sana.

Stop Kekerasan

Fayakhun Andriadi menegaskan, perilaku kekerasan terhadap para wartawan dan pekerja pers umumnya merupakan pelanggaran berat.
“Karena menyangkut dengan upaya membatasi kebebasan seseorang berprofesi, apalagi terkait dengan tugas jurnalistiknya yang berkaitan dengan upaya pengumpulan dan penyebaran informasi bagi publik, yang dijamin oleh undang-undang,” kata Fayakhun Andriadi
Fayakhun Andriadi sangat menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan oknum polisi di Sulbar, juga penganiayaan cukup sadis kepada wartawan di Papua.

Fayakhun Andriadi : Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Wartawan


“Apalagi jika terbukti oknum Polri terlibat aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Ini sangat tidak bisa dibenarkan,” ujar Fayakhun Andriadi.

Aksi anarkis apalagi dilakukan oleh oknum polisi terhadap jurnalis saat bekerja di lapangan, katanya, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers.

Senin, 15 Mei 2017

Fayakhun Bakamla Jelaskan Sejarah May Day dari McGuire


Menurut Fayakhun Bakamla Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. “Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota,” ujar Fayakhun Bakamla.
Fayakhun Bakamla  menjelaskanTanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. “Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat,” ungkap Fayakhun Bakamla.

Menurut Fayakhun Bakamla tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. “Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia,” ujar Fayakhun Bakamla.

Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. “Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886,” jelas Fayakhun Bakamla.
Tragedi Haymarket

Menurut Fayakhun Bakamla Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.

Tak disangka bagi Fayakhun Bakamla, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.

Sebagai penghormatan terhadap para martir atau buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi itu menurut Fayakhun Bakamla Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day). Hal ini memperkuat keputusan Kongres Buruh Internasional yang berlangsung di Jenewa tahun 1886.


Rabu, 10 Mei 2017

Fayakhun Bakamla tentang Tips Tidur Berkualitas

Seperti kita ketahui, tidur merupakan kegiatan rutin yang dapat mengistirahatkan pikiran dan jiwa kita. Tapi banyak diantara kita yang terlalu mengabaikan jam tidur yang dimilikinya. Ini dikarenakan oleh berbagai faktor seperti mengerjakan tugas yang sudah menumpuk, bermain game maupun browsing di internet dan kegiatan lainnya. Oleh karena itulah, sangat sulit sekali untuk mendapatkan tidur yang berkualitas bagi kesehatan Anda. Lalu, bagaimana untuk mendapatkan tidur yang berkualitas? Berikut ini kami paparkan 7 (tujuh) tips dari Fayakhun Bakamla agar tidur kita berkualitas sehingga kondisi kesehatan kita tidak terganggu hanya karena masalah istirahat yang kurang berkualitas.
Fayakhun Bakamla tentang Tips Tidur Berkualitas


Usahakan melakukan kegiatan olahraga pagi secara rutin. Ini dikarenakan, Olahraga yang Anda lakukan setiap pagi akan membantu Anda untuk lebih cepat tertidur dimalam hari. Sehingga tidur berkualitas dapat Anda peroleh dengan sangat mudah. 
Usahakan membuat jadwal rutin untuk tidur Anda setiap malam. Dengan membuat jadwal waktu tidur malam, maka secara otomatis Anda bisa memperoleh tidur yang berkualitas dengan mudah pula.  

Usahakan jangan mengkonsumsi makanan yang terlampau mengenyangkan perut Anda di saat akan tidur. Ini dikarenakan, perut yang terlampau sangat kenyang akan mengakibatkan kesulitan untuk tidur. Makan malam yang ringan sangat disarankan untuk membuat tidur malam Anda lebih berkualitas. 
Usahakan mematikan lampu kamar tidur Anda sebelum Anda tidur malam. Dengan lampu kamar yang padam akan membuat tidur Anda lebih nyenyak. Sehingga tidur berkualitas akan sanggup Anda penuhi.  

Usahakan untuk tidak membawa ponsel atau handphone di tempat tidur Anda. Sehingga Anda tidak akan melakukan aktivitas seperti menelepon seseorang atau ber sms dengan seseorang yang dapat menganggu jam tidur Anda. Sehingga tidur berkualitas dapat dengan mudah Anda peroleh dengan menjauhkan ponsel atau handphone dari tempat tidur Anda.


Jika Anda seseorang yang selalu berhubungan dengan komputer, sebaiknya Anda mematikan komputer Anda di saat jadwal tidur Anda telah tiba. Tapi disarankan untuk mengistirahatkan otak dan pikiran Anda selama setengah jam sebelum Anda tidur. Agar pikiran Anda lebih tenang dan tidur Anda lebih pulas dan mendapatkan tidur yang berkualitas pula.  

Langkah ketujuh untuk mendapatkan tidur yang berkualitas yaitu dengan mengenali kebiasaan Anda sebelum tidur. Sehingga Anda akan lebih mudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk dapat tidur tepat waktu dan mendapatkan tidur yang berkualitas pula.


Jumat, 16 Desember 2016

Hukum dibawah kuasa Politik


RifqinizamyKarsayuda  menyebut tali temali antara politik dan hukum dalam mengkaji persoalan-persoalan hukum merupakan terobosan keilmuan yang menarik.2 Perdebatan mengenai apa dan mana yang lebih mempengaruhi dalam interaksi politik dan hukum memunculkan dua pendapat. Pertama : pihak yang menyatakan politik lebih dominan dibanding hukum. Produk hukum apapun dipengaruhi oleh kepentingan politik. Produk hukum bahkan merupakan produk politik.


Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum lebih dominan dibanding politik. Suatu kekuasaan politik tidak dapat dikatakan sah sebelum dilegitimasi melalui mekanisme hukum3. Perdebatan kedua pendapat ini hanya akan menghasilkan blunder, sebab kedua-duanya memanglah saling berpengaruh dan mempengaruhi, disinilah tercipta konfigurasi politik dan hukum.

Dalam konfigurasi keduanya, konfigurasi politik tertentu merupakan faktor yang mempengaruhi karakter hukum tertentu. Mahfud MD. menggambarkan keterkaitan keduanya dengan sangat baik, seperti bagan dibawah ini5

Bagi Rifqinizamy Karsayuda, Penelitian yang patut dijadikan contoh dalam melihat konfigurasi politik dan hukum ialah penelitian Mahfud MD dan Benny K.Harman. Penelitian Mahfud memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik rezim tertentu dengan karakter produk hukum, Sedangkan Harman memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik dengan karakter kekuasaan kehakiman. Keduanya nampak sepakat bahwa semakin demokratis suatu suatu rezim, maka semakin baik produk hukum dan kekuasaan kehakimannya, sebaliknya berlaku pada rezim yang otoriter. Lihat Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, Cetakan ketiga, Januari 2006 dan Benny K.Harman,

konfigurasi politik yang bersifat demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif, sebaliknya konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif. Indikator yang digunakan untuk mengukur demokratisasi atau ototarianisme konfigurasi politik tertentu adalah dengan melihat sejauh mana peranan partai politik dalam negara tersebut, serta sejauhmana dominasi lembaga eksekutif terhadap aspirasi rakyat. Selain juga dapat diukur melalui indikator kebebasan pers dan peranan badan perwakilan

Pada konfigurasi politik demokratis, partai politik aktif berperan menentukan hukum negara, sedangkan lembaga eksekutif tidak dominan dan aspiratif terhadap kehendak-kehendak rakyat. Konfigurasi yang demikianlah yang akan melahirkan produk hukum yang responsif. Pada konfigurasi politik otoriter yang akan menghasilkan produk hukum elitis berlaku sebaliknya. Rifqinizamy Karsayuda


Jumat, 28 Oktober 2016

siapakah Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda, Carut Marut Dunia Pendidikan

http://rifqinizamykarsayuda86.blogspot.com/2016/10/siapakah-rifqinizamy-karsayuda.html
Add caption


Kata atau istilah plagliator akhir-akhri ini sangat populer di telinga masyarakat luas seiring mencuatnya kasus yang menimpa  beberapa dosen serta gurus besar di Indonesia.

Dari  peristiwa  itu, menurut Rifqinizamy Karsayuda  jelas bahwa sistem pendidikan kita masih  carur marut dan jauh dari api panggang. Mengapa tidak?, seorang guru besar, melakukan perbuatan memalukan. sebab, bagi dunia pendidikan, predikat guru besar merupakan sebuah gelar istimewa. Sudah pasti, predikat itu tidak sembarang orang yang mendapatkannya, karena selain harus melalui seleksi, seorang guru besar juga di tuntut untuk membuat penemuan baru dan sudah pasti inteletualitasnya tidak diragukan lagi. Anehnya, guru besar Indonesia justru memplagiat karya milik orang lain. Aneh memang, tetapi itulah realitas dunia  pendidikan kita dewasa ini.

Rifqinizamy Karsayuda Gelar Itu Penting, Tapi Keahlian Jauh  Penting

menurut  Rifqinizamy Karsayuda bukan menutup kemungkinan, atau bahkan perlu kita curigai, skripsi, tesis, desertasi mahasiwa yang jumlahnya tak terhitung   digedung-gedung perpustakaan universitas yang besar dan megah, besar kemungkinan, produksi dari  kegiatan plagiator. Mengingat, akhir-akhir ini jasa pembuatan skripsi makin marak di negara kita. Bahkan dengan terang-terangan di publikasikan lewat media massa. Jasa yang ditawarkanpun beragam. Ada yang sekedar membuat konsep, pengetikan sekaligus pembuatan skripsi  atau hanya sekendar  konsultansi. Ini merupakan salah satu kejatahan yang harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah dan institusi pendidikan. Sebab, kegiatan plagliator nampaknya sudah membumi di dunia pendidikan dan menjangkiti para akademisi kita.

Rifqinizamy Karsayuda, Carut Marut Dunia Pendidikan

Pada dasarnya kegiatan plagliator marak di lakukan, karena didukung dengan sistem yang buruk. Akibatnya peluang untuk melakukan kegiatan itu terbuka lebar. Maka, memperketat sistem untuk mendapatkan gelar, entah itu strata satu (S1), strata dua (S2) dan sebagainya harus benar-benar di kawal dengan ketat dan membutuhkan batuan semua pihak. Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis untuk melakukan tugas ini. Artinya perguruan tinggi harus benar-benar memperketat sistem untuk meluluskan para mahasiawanya.   Langkah ini sangat di butuhkan mengingat dewasa ini terdapat kebudayaan  baru dalam pendidikan kita.
Adalah adanya mentalitas buruk yang mendera para pelajar kita. menurut Rifqinizamy Karsayuda Mereka nyenderung bersikap pragmatis, ingin cepat mendapatkan gelar, dengan menempuh jalur yang salah. Kegiatan plagliator pada dasarnya merupakan hasil dari mentalitas buru itu. Oleh sebab itu, memperketat sistem pendidikan dan memberikan  saksi tegas kepada pelaku  plagiat merupakan sebuah tindakan yang harus dilakukan pemerintah. Dunia pendidikan lebih baik melusukan sarjana  yang sedikit, tetapi berkwalitas, dari pada meluluskan ribuan mahasiswa , tetapi hanya formalitas tanpa di barengi kemampuan dan keahlian

Selasa, 27 September 2016

Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia Menurut Rifqinizamy Karsayuda

Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia Menurut Rifqinizamy Karsayuda
Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia Menurut Rifqinizamy Karsayuda

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, Rifqinizamy Karsayuda melihat berbagai media kian ramai memberitakan tentang pemberlakuan kembali hukuman mati di Indonesia. Kasus eksekusi hukuman mati, mempunyai porsi yang cukup tinggi diperbincangkan oleh masyarakat yaitu antara 5-10% dari berbagai issue yang ada di masyarakat saat ini.  Sebagai Kepala Negara, Presiden Jokowi merupakan tokoh dibalik pemberlakuan kebijakan teresebut. Sejak awal pemerintahannya, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan memberikan grasi terhadap para terpidana yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. kali ini lebih difokuskan terhadap kasus narkoba yang mempunyai jumlah terpidana mati paling banyak, dibandingkan dengan kasus hukum yang lain. Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan yang diatur undang-undang dapat diancam dengan hukuman mati, diatur dalam UU No. 35 tahun 2009.

Menurut Rifqinizamy Karsayuda, penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah menjadi kasus yang cukup serius karena berdampak merusak generasi bangsa, sehingga diperlukan tindakan tegas dari pemerintah salah satunya adalah memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, salah satunya adalah dengan hukuman mati.  Sayangnya, kebijakan tersebut menimbulkan berbagai kontroversi dari berbagai pihak. Sebagai Negara demokratis, yang diduduki oleh berbagai partai politik koalisi dan oposisi, memberikan berbagai tanggapan terkait hal tersebut.

Bagi beberapa pihak, RifqinizamyKarsayuda  eksekusi hukuman mati dianggap sebagai solusi pemberantasan narkoba di Indonesia, akan tetapi pihak lain juga menyatakan bahwa eksekusi hukuman mati merupakan bom waktu yang akan mengancam keberlangsungan Negara Indonesia sendiri. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melihat reaksi berbagai negara setelah warganya di eksekusi di Indonesia, seperti misalnya Brasil dan Belanda, kedua Negara tersebut langsung menarik duta besar dan perwakilan negaranya kembali ke Negara asalnya sebagai bentuk reaksi terhadap eksekusi mati yang dilakukan terhadap warganya. Sebelumnya, beberapa Negara yang warganya ditetapkan sebagai terpidana mati, sudah menyatakan keberatan apabila warganya di eksekusi dan sudah melakukan berbagai usaha untuk me-lobby pemerintah agar pemerintah untuk mencari pilihan lain. Akan tetapi, pemerintah dibawah pimpinan presiden Jokowi tak gentar dengan hal tersebut, dan tetap melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati sesuai dengan ketetapan hukum yang ada di Indonesia.

Menurut RifqinizamyKarsayuda Pemberlakuan eksekusi mati terhadap para pelaku kejahatan narkoba sebagai bentuk pembelajaran, untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, tentu tidak tercapai seperti yang diharapkan. Hal tersebut juga dibuktikan dengan adanya berbagai riset yang menyatakan bahwa tidak adanya korelasi antara eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba dengan penurunan jumlah kejahatan narkoba, justru semakin meningkatnya jumlah pengguna narkoba, pengedar hingga adanya produksi narkoba di Indonesia.

Pertimbangan lain terkait pidana mati di Indonesia yaitu berdasarkan pada ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 yang menyatakan bahwa pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia adalah bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila. Sehingga hak asasi manusia dirumuskan secara substansi dengan menggunakan pendekatan normatif, empiris, deskriptif, dan analitis, antara lain disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat oleh siapa pun

Respons lain yang datang terkait hukuman mati datang dari masyarakat Uni Eropa yang menyatakan bahwa eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Berbagai Negara sudah mengajukan ancaman akan memboikot Indonesia dan memutuskan hubungan bilateral dengan Indonesia apabila pemerintah mengeksekusi warganya yang dikabarkan akan dieksekusi dalam gelombang kedua nanti.

Kebijakan tersebut bukan merupakan hal yang mudah, karena menjadi pisau karena berdampak positif dan negative. alasan hukum yang harus ditegakkan, pemerintah harus mempertimbangkan hal-hal lain seperti diatas. Oleh karena itu, Kementrian Luar Negeri merupakan salah satu lembaga yang memperoleh respons negative terhadap diberlakukannya eksekusi mati. Kementrian luar negeri adalah lembaga Negara yang berhubungan langsung dengan negara-negara yang warganya menjadi terpidana mati di Indonesia, tentunya Kementrian Luar Negeri merupakan pihak yang paling mendapat tekanan dari luar negeri.


Berdasarkan grafik yang diperoleh, Menurut RifqinizamyKarsayuda nampak bahwa masyarakat memberikan respons yang positif. Jokowi memperoleh banyak tanggapan positif dari masyarakat atas kebijakan tersebut, begitupun beberapa partai pemerintah seperti nasdem juga memperoleh repons positif atas peran tokoh parpolnya sebagai Jaksa Agung.