Tampilkan postingan dengan label Rifqinizamy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rifqinizamy. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Desember 2016

Rifqinizamy Karsayuda Tamu Undangan Sidang Uji Materi UU Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang ke V untuk perkara uji materi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 Huruf R dan Huruf S yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan, Lanosin ST dan Dr Ali Nurdin dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon.



Ahli yang akan dihadirkan adalah  Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH., LLM. dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Lambungmangkurat, Banjarmasin, Alumni Universitas Kebangsaan Malaysia, dan Nico Harjanto, Ph.D., Dosen Pascasarjana Paramadina, Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Direktur Eksekutif POPULI CENTER, dan Alumni Northern Illinois University, USA.

Menurut Dr. RifqinizamyKarsayuda, persoalan hukum dan konstitusionalitas Pasal 7 Huruf R yaitu adanya kesalahan subjek. Maka itu, pembebanan hak dan kewajiban (rechten en plichten) dalam Pasal yang diuji adalah salah.

Seharusnya, kata Rifqinizamy Karsayuda,, yang diberikan kewajiban adalah petahana, bukan calon, apalagi keluarga Petahana, yang tidak memiliki hubungan hukum apapun.

 Dilanjutkan Dr. Rifqinizamy Karsayuda,, dari hasil data Pilkada selama periode 2010-2013, calon yang memiliki hubungan dengan petahana yang maju dalam Pilkada hanya sedikit yang menang, sekitar 42%, mayoritas kalah (58%).  "Jadi kemenangan dalam Pilkada tidak ditentukan semata-mata oleh adanya hubungan dengan Petahana, namun oleh banyak factor,” tegasnya.

 Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Andi Syafrani mengatakan persidangan nantimerupakan sidang yang sangat istimewa karena sidang ini disaksikan oleh para Sekretaris Jenderal dan utusan dari Mahkamah Konstitusi atau sejenisnya negara-negara Asia yang kebetulan hadir di MK dalam rangka persiapan pertemuan MK se-Asia pada bulan depan, 15-17 Juni 2015, yang akan diselenggarakan di Indonesia selaku Ketua MK se-Asia.

 Sidang ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembuktian. Selanjutnya Para Pemohon diminta untuk menyampaikan Kesimpulan tertulis ke MK paling lambat tanggal 4 Juni 2015.  Putusan diperkirakan akan dibacakan oleh MK pada pertengahan atau paling lambat akhir Juni.  "Yang pasti putusan ini akan dibacakan sebelum KPU melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Pilkada pada pertengahan Juli nanti,” tandasnya

Rifqinizamy Karsayuda

Jumat, 28 Oktober 2016

siapakah Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda, Carut Marut Dunia Pendidikan

http://rifqinizamykarsayuda86.blogspot.com/2016/10/siapakah-rifqinizamy-karsayuda.html
Add caption


Kata atau istilah plagliator akhir-akhri ini sangat populer di telinga masyarakat luas seiring mencuatnya kasus yang menimpa  beberapa dosen serta gurus besar di Indonesia.

Dari  peristiwa  itu, menurut Rifqinizamy Karsayuda  jelas bahwa sistem pendidikan kita masih  carur marut dan jauh dari api panggang. Mengapa tidak?, seorang guru besar, melakukan perbuatan memalukan. sebab, bagi dunia pendidikan, predikat guru besar merupakan sebuah gelar istimewa. Sudah pasti, predikat itu tidak sembarang orang yang mendapatkannya, karena selain harus melalui seleksi, seorang guru besar juga di tuntut untuk membuat penemuan baru dan sudah pasti inteletualitasnya tidak diragukan lagi. Anehnya, guru besar Indonesia justru memplagiat karya milik orang lain. Aneh memang, tetapi itulah realitas dunia  pendidikan kita dewasa ini.

Rifqinizamy Karsayuda Gelar Itu Penting, Tapi Keahlian Jauh  Penting

menurut  Rifqinizamy Karsayuda bukan menutup kemungkinan, atau bahkan perlu kita curigai, skripsi, tesis, desertasi mahasiwa yang jumlahnya tak terhitung   digedung-gedung perpustakaan universitas yang besar dan megah, besar kemungkinan, produksi dari  kegiatan plagiator. Mengingat, akhir-akhir ini jasa pembuatan skripsi makin marak di negara kita. Bahkan dengan terang-terangan di publikasikan lewat media massa. Jasa yang ditawarkanpun beragam. Ada yang sekedar membuat konsep, pengetikan sekaligus pembuatan skripsi  atau hanya sekendar  konsultansi. Ini merupakan salah satu kejatahan yang harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah dan institusi pendidikan. Sebab, kegiatan plagliator nampaknya sudah membumi di dunia pendidikan dan menjangkiti para akademisi kita.

Rifqinizamy Karsayuda, Carut Marut Dunia Pendidikan

Pada dasarnya kegiatan plagliator marak di lakukan, karena didukung dengan sistem yang buruk. Akibatnya peluang untuk melakukan kegiatan itu terbuka lebar. Maka, memperketat sistem untuk mendapatkan gelar, entah itu strata satu (S1), strata dua (S2) dan sebagainya harus benar-benar di kawal dengan ketat dan membutuhkan batuan semua pihak. Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis untuk melakukan tugas ini. Artinya perguruan tinggi harus benar-benar memperketat sistem untuk meluluskan para mahasiawanya.   Langkah ini sangat di butuhkan mengingat dewasa ini terdapat kebudayaan  baru dalam pendidikan kita.
Adalah adanya mentalitas buruk yang mendera para pelajar kita. menurut Rifqinizamy Karsayuda Mereka nyenderung bersikap pragmatis, ingin cepat mendapatkan gelar, dengan menempuh jalur yang salah. Kegiatan plagliator pada dasarnya merupakan hasil dari mentalitas buru itu. Oleh sebab itu, memperketat sistem pendidikan dan memberikan  saksi tegas kepada pelaku  plagiat merupakan sebuah tindakan yang harus dilakukan pemerintah. Dunia pendidikan lebih baik melusukan sarjana  yang sedikit, tetapi berkwalitas, dari pada meluluskan ribuan mahasiswa , tetapi hanya formalitas tanpa di barengi kemampuan dan keahlian

Selasa, 27 September 2016

Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia Menurut Rifqinizamy Karsayuda

Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia Menurut Rifqinizamy Karsayuda
Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia Menurut Rifqinizamy Karsayuda

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, Rifqinizamy Karsayuda melihat berbagai media kian ramai memberitakan tentang pemberlakuan kembali hukuman mati di Indonesia. Kasus eksekusi hukuman mati, mempunyai porsi yang cukup tinggi diperbincangkan oleh masyarakat yaitu antara 5-10% dari berbagai issue yang ada di masyarakat saat ini.  Sebagai Kepala Negara, Presiden Jokowi merupakan tokoh dibalik pemberlakuan kebijakan teresebut. Sejak awal pemerintahannya, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan memberikan grasi terhadap para terpidana yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. kali ini lebih difokuskan terhadap kasus narkoba yang mempunyai jumlah terpidana mati paling banyak, dibandingkan dengan kasus hukum yang lain. Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan yang diatur undang-undang dapat diancam dengan hukuman mati, diatur dalam UU No. 35 tahun 2009.

Menurut Rifqinizamy Karsayuda, penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah menjadi kasus yang cukup serius karena berdampak merusak generasi bangsa, sehingga diperlukan tindakan tegas dari pemerintah salah satunya adalah memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, salah satunya adalah dengan hukuman mati.  Sayangnya, kebijakan tersebut menimbulkan berbagai kontroversi dari berbagai pihak. Sebagai Negara demokratis, yang diduduki oleh berbagai partai politik koalisi dan oposisi, memberikan berbagai tanggapan terkait hal tersebut.

Bagi beberapa pihak, RifqinizamyKarsayuda  eksekusi hukuman mati dianggap sebagai solusi pemberantasan narkoba di Indonesia, akan tetapi pihak lain juga menyatakan bahwa eksekusi hukuman mati merupakan bom waktu yang akan mengancam keberlangsungan Negara Indonesia sendiri. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melihat reaksi berbagai negara setelah warganya di eksekusi di Indonesia, seperti misalnya Brasil dan Belanda, kedua Negara tersebut langsung menarik duta besar dan perwakilan negaranya kembali ke Negara asalnya sebagai bentuk reaksi terhadap eksekusi mati yang dilakukan terhadap warganya. Sebelumnya, beberapa Negara yang warganya ditetapkan sebagai terpidana mati, sudah menyatakan keberatan apabila warganya di eksekusi dan sudah melakukan berbagai usaha untuk me-lobby pemerintah agar pemerintah untuk mencari pilihan lain. Akan tetapi, pemerintah dibawah pimpinan presiden Jokowi tak gentar dengan hal tersebut, dan tetap melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati sesuai dengan ketetapan hukum yang ada di Indonesia.

Menurut RifqinizamyKarsayuda Pemberlakuan eksekusi mati terhadap para pelaku kejahatan narkoba sebagai bentuk pembelajaran, untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, tentu tidak tercapai seperti yang diharapkan. Hal tersebut juga dibuktikan dengan adanya berbagai riset yang menyatakan bahwa tidak adanya korelasi antara eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba dengan penurunan jumlah kejahatan narkoba, justru semakin meningkatnya jumlah pengguna narkoba, pengedar hingga adanya produksi narkoba di Indonesia.

Pertimbangan lain terkait pidana mati di Indonesia yaitu berdasarkan pada ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 yang menyatakan bahwa pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia adalah bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila. Sehingga hak asasi manusia dirumuskan secara substansi dengan menggunakan pendekatan normatif, empiris, deskriptif, dan analitis, antara lain disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat oleh siapa pun

Respons lain yang datang terkait hukuman mati datang dari masyarakat Uni Eropa yang menyatakan bahwa eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Berbagai Negara sudah mengajukan ancaman akan memboikot Indonesia dan memutuskan hubungan bilateral dengan Indonesia apabila pemerintah mengeksekusi warganya yang dikabarkan akan dieksekusi dalam gelombang kedua nanti.

Kebijakan tersebut bukan merupakan hal yang mudah, karena menjadi pisau karena berdampak positif dan negative. alasan hukum yang harus ditegakkan, pemerintah harus mempertimbangkan hal-hal lain seperti diatas. Oleh karena itu, Kementrian Luar Negeri merupakan salah satu lembaga yang memperoleh respons negative terhadap diberlakukannya eksekusi mati. Kementrian luar negeri adalah lembaga Negara yang berhubungan langsung dengan negara-negara yang warganya menjadi terpidana mati di Indonesia, tentunya Kementrian Luar Negeri merupakan pihak yang paling mendapat tekanan dari luar negeri.


Berdasarkan grafik yang diperoleh, Menurut RifqinizamyKarsayuda nampak bahwa masyarakat memberikan respons yang positif. Jokowi memperoleh banyak tanggapan positif dari masyarakat atas kebijakan tersebut, begitupun beberapa partai pemerintah seperti nasdem juga memperoleh repons positif atas peran tokoh parpolnya sebagai Jaksa Agung.