Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke V untuk perkara uji materi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 Huruf R dan Huruf S yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan, Lanosin ST dan Dr Ali Nurdin dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon.
Ahli yang akan dihadirkan adalah Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH., LLM. dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Lambungmangkurat, Banjarmasin, Alumni Universitas Kebangsaan Malaysia, dan Nico Harjanto, Ph.D., Dosen Pascasarjana Paramadina, Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Direktur Eksekutif POPULI CENTER, dan Alumni Northern Illinois University, USA.
Menurut Dr. RifqinizamyKarsayuda, persoalan hukum dan konstitusionalitas Pasal 7 Huruf R yaitu adanya kesalahan subjek. Maka itu, pembebanan hak dan kewajiban (rechten en plichten) dalam Pasal yang diuji adalah salah.
Seharusnya, kata Rifqinizamy Karsayuda,, yang diberikan kewajiban adalah petahana, bukan calon, apalagi keluarga Petahana, yang tidak memiliki hubungan hukum apapun.
Dilanjutkan Dr. Rifqinizamy Karsayuda,, dari hasil data Pilkada selama periode 2010-2013, calon yang memiliki hubungan dengan petahana yang maju dalam Pilkada hanya sedikit yang menang, sekitar 42%, mayoritas kalah (58%). "Jadi kemenangan dalam Pilkada tidak ditentukan semata-mata oleh adanya hubungan dengan Petahana, namun oleh banyak factor,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Andi Syafrani mengatakan persidangan nantimerupakan sidang yang sangat istimewa karena sidang ini disaksikan oleh para Sekretaris Jenderal dan utusan dari Mahkamah Konstitusi atau sejenisnya negara-negara Asia yang kebetulan hadir di MK dalam rangka persiapan pertemuan MK se-Asia pada bulan depan, 15-17 Juni 2015, yang akan diselenggarakan di Indonesia selaku Ketua MK se-Asia.
Sidang ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembuktian. Selanjutnya Para Pemohon diminta untuk menyampaikan Kesimpulan tertulis ke MK paling lambat tanggal 4 Juni 2015. Putusan diperkirakan akan dibacakan oleh MK pada pertengahan atau paling lambat akhir Juni. "Yang pasti putusan ini akan dibacakan sebelum KPU melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Pilkada pada pertengahan Juli nanti,” tandasnya
Rifqinizamy Karsayuda
Tampilkan postingan dengan label Rifqinizamy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rifqinizamy. Tampilkan semua postingan
Rabu, 14 Desember 2016
Jumat, 28 Oktober 2016
siapakah Rifqinizamy Karsayuda
Rifqinizamy Karsayuda, Carut Marut Dunia Pendidikan
![]() |
| Add caption |
Kata atau istilah plagliator akhir-akhri ini sangat populer di telinga masyarakat luas seiring mencuatnya kasus yang menimpa beberapa dosen serta gurus besar di Indonesia.
Dari peristiwa itu, menurut Rifqinizamy Karsayuda jelas bahwa sistem pendidikan kita masih carur marut dan jauh dari api panggang. Mengapa tidak?, seorang guru besar, melakukan perbuatan memalukan. sebab, bagi dunia pendidikan, predikat guru besar merupakan sebuah gelar istimewa. Sudah pasti, predikat itu tidak sembarang orang yang mendapatkannya, karena selain harus melalui seleksi, seorang guru besar juga di tuntut untuk membuat penemuan baru dan sudah pasti inteletualitasnya tidak diragukan lagi. Anehnya, guru besar Indonesia justru memplagiat karya milik orang lain. Aneh memang, tetapi itulah realitas dunia pendidikan kita dewasa ini.
Rifqinizamy Karsayuda Gelar Itu Penting, Tapi Keahlian Jauh Penting
menurut Rifqinizamy Karsayuda bukan menutup kemungkinan, atau bahkan perlu kita curigai, skripsi, tesis, desertasi mahasiwa yang jumlahnya tak terhitung digedung-gedung perpustakaan universitas yang besar dan megah, besar kemungkinan, produksi dari kegiatan plagiator. Mengingat, akhir-akhir ini jasa pembuatan skripsi makin marak di negara kita. Bahkan dengan terang-terangan di publikasikan lewat media massa. Jasa yang ditawarkanpun beragam. Ada yang sekedar membuat konsep, pengetikan sekaligus pembuatan skripsi atau hanya sekendar konsultansi. Ini merupakan salah satu kejatahan yang harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah dan institusi pendidikan. Sebab, kegiatan plagliator nampaknya sudah membumi di dunia pendidikan dan menjangkiti para akademisi kita.
Rifqinizamy Karsayuda, Carut Marut Dunia Pendidikan
Pada dasarnya kegiatan plagliator marak di lakukan, karena didukung dengan sistem yang buruk. Akibatnya peluang untuk melakukan kegiatan itu terbuka lebar. Maka, memperketat sistem untuk mendapatkan gelar, entah itu strata satu (S1), strata dua (S2) dan sebagainya harus benar-benar di kawal dengan ketat dan membutuhkan batuan semua pihak. Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis untuk melakukan tugas ini. Artinya perguruan tinggi harus benar-benar memperketat sistem untuk meluluskan para mahasiawanya. Langkah ini sangat di butuhkan mengingat dewasa ini terdapat kebudayaan baru dalam pendidikan kita.
Adalah adanya mentalitas buruk yang mendera para pelajar kita. menurut Rifqinizamy Karsayuda Mereka nyenderung bersikap pragmatis, ingin cepat mendapatkan gelar, dengan menempuh jalur yang salah. Kegiatan plagliator pada dasarnya merupakan hasil dari mentalitas buru itu. Oleh sebab itu, memperketat sistem pendidikan dan memberikan saksi tegas kepada pelaku plagiat merupakan sebuah tindakan yang harus dilakukan pemerintah. Dunia pendidikan lebih baik melusukan sarjana yang sedikit, tetapi berkwalitas, dari pada meluluskan ribuan mahasiswa , tetapi hanya formalitas tanpa di barengi kemampuan dan keahlian
Selasa, 27 September 2016
Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia Menurut Rifqinizamy Karsayuda
![]() |
| Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia Menurut Rifqinizamy Karsayuda |
Dalam
kurun waktu beberapa bulan terakhir, Rifqinizamy Karsayuda melihat berbagai
media kian ramai memberitakan tentang pemberlakuan kembali hukuman mati di
Indonesia. Kasus eksekusi hukuman mati, mempunyai porsi yang cukup tinggi
diperbincangkan oleh masyarakat yaitu antara 5-10% dari berbagai issue yang ada
di masyarakat saat ini. Sebagai Kepala
Negara, Presiden Jokowi merupakan tokoh dibalik pemberlakuan kebijakan
teresebut. Sejak awal pemerintahannya, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa
tidak akan memberikan grasi terhadap para terpidana yang telah divonis hukuman
mati oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. kali ini
lebih difokuskan terhadap kasus narkoba yang mempunyai jumlah terpidana mati
paling banyak, dibandingkan dengan kasus hukum yang lain. Kejahatan narkotika
merupakan salah satu jenis kejahatan yang diatur undang-undang dapat diancam
dengan hukuman mati, diatur dalam UU No. 35 tahun 2009.
Menurut
Rifqinizamy
Karsayuda,
penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah menjadi kasus yang cukup serius
karena berdampak merusak generasi bangsa, sehingga diperlukan tindakan tegas
dari pemerintah salah satunya adalah memberikan efek jera bagi para pelaku
penyalahgunaan narkoba, salah satunya adalah dengan hukuman mati. Sayangnya, kebijakan tersebut menimbulkan
berbagai kontroversi dari berbagai pihak. Sebagai Negara demokratis, yang
diduduki oleh berbagai partai politik koalisi dan oposisi, memberikan berbagai
tanggapan terkait hal tersebut.
Bagi
beberapa pihak, RifqinizamyKarsayuda
eksekusi hukuman mati dianggap sebagai
solusi pemberantasan narkoba di Indonesia, akan tetapi pihak lain juga
menyatakan bahwa eksekusi hukuman mati merupakan bom waktu yang akan mengancam
keberlangsungan Negara Indonesia sendiri. Hal tersebut bukan tanpa alasan,
melihat reaksi berbagai negara setelah warganya di eksekusi di Indonesia, seperti
misalnya Brasil dan Belanda, kedua Negara tersebut langsung menarik duta besar
dan perwakilan negaranya kembali ke Negara asalnya sebagai bentuk reaksi
terhadap eksekusi mati yang dilakukan terhadap warganya. Sebelumnya, beberapa
Negara yang warganya ditetapkan sebagai terpidana mati, sudah menyatakan
keberatan apabila warganya di eksekusi dan sudah melakukan berbagai usaha untuk
me-lobby pemerintah agar pemerintah
untuk mencari pilihan lain. Akan tetapi, pemerintah dibawah pimpinan presiden
Jokowi tak gentar dengan hal tersebut, dan tetap melakukan eksekusi mati
terhadap terpidana mati sesuai dengan ketetapan hukum yang ada di Indonesia.
Menurut
RifqinizamyKarsayuda
Pemberlakuan eksekusi mati terhadap para pelaku kejahatan narkoba sebagai
bentuk pembelajaran, untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan
melanggar hukum, tentu tidak tercapai seperti yang diharapkan. Hal tersebut
juga dibuktikan dengan adanya berbagai riset yang menyatakan bahwa tidak adanya
korelasi antara eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba dengan penurunan jumlah
kejahatan narkoba, justru semakin meningkatnya jumlah pengguna narkoba,
pengedar hingga adanya produksi narkoba di Indonesia.
Pertimbangan
lain terkait pidana mati di Indonesia yaitu berdasarkan pada ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 yang menyatakan bahwa pandangan dan sikap bangsa Indonesia
mengenai hak asasi manusia adalah bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila. Sehingga
hak asasi manusia dirumuskan secara substansi dengan menggunakan pendekatan
normatif, empiris, deskriptif, dan analitis, antara lain disebutkan bahwa hak
asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya
kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk
menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat,
yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat oleh siapa pun
Respons
lain yang datang terkait hukuman mati datang dari masyarakat Uni Eropa yang
menyatakan bahwa eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia sudah melanggar Hak
Asasi Manusia. Berbagai Negara sudah mengajukan ancaman akan memboikot
Indonesia dan memutuskan hubungan bilateral dengan Indonesia apabila pemerintah
mengeksekusi warganya yang dikabarkan akan dieksekusi dalam gelombang kedua
nanti.
Kebijakan
tersebut bukan merupakan hal yang mudah, karena menjadi pisau karena berdampak
positif dan negative. alasan hukum yang harus ditegakkan, pemerintah harus
mempertimbangkan hal-hal lain seperti diatas. Oleh karena itu, Kementrian Luar
Negeri merupakan salah satu lembaga yang memperoleh respons negative terhadap
diberlakukannya eksekusi mati. Kementrian luar negeri adalah lembaga Negara
yang berhubungan langsung dengan negara-negara yang warganya menjadi terpidana
mati di Indonesia, tentunya Kementrian Luar Negeri merupakan pihak yang paling
mendapat tekanan dari luar negeri.
Berdasarkan
grafik yang diperoleh, Menurut RifqinizamyKarsayuda
nampak bahwa masyarakat memberikan respons yang positif. Jokowi memperoleh
banyak tanggapan positif dari masyarakat atas kebijakan tersebut, begitupun
beberapa partai pemerintah seperti nasdem juga memperoleh repons positif atas
peran tokoh parpolnya sebagai Jaksa Agung.
Langganan:
Postingan (Atom)


