Jumat, 16 Desember 2016

Hukum dibawah kuasa Politik


RifqinizamyKarsayuda  menyebut tali temali antara politik dan hukum dalam mengkaji persoalan-persoalan hukum merupakan terobosan keilmuan yang menarik.2 Perdebatan mengenai apa dan mana yang lebih mempengaruhi dalam interaksi politik dan hukum memunculkan dua pendapat. Pertama : pihak yang menyatakan politik lebih dominan dibanding hukum. Produk hukum apapun dipengaruhi oleh kepentingan politik. Produk hukum bahkan merupakan produk politik.


Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum lebih dominan dibanding politik. Suatu kekuasaan politik tidak dapat dikatakan sah sebelum dilegitimasi melalui mekanisme hukum3. Perdebatan kedua pendapat ini hanya akan menghasilkan blunder, sebab kedua-duanya memanglah saling berpengaruh dan mempengaruhi, disinilah tercipta konfigurasi politik dan hukum.

Dalam konfigurasi keduanya, konfigurasi politik tertentu merupakan faktor yang mempengaruhi karakter hukum tertentu. Mahfud MD. menggambarkan keterkaitan keduanya dengan sangat baik, seperti bagan dibawah ini5

Bagi Rifqinizamy Karsayuda, Penelitian yang patut dijadikan contoh dalam melihat konfigurasi politik dan hukum ialah penelitian Mahfud MD dan Benny K.Harman. Penelitian Mahfud memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik rezim tertentu dengan karakter produk hukum, Sedangkan Harman memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik dengan karakter kekuasaan kehakiman. Keduanya nampak sepakat bahwa semakin demokratis suatu suatu rezim, maka semakin baik produk hukum dan kekuasaan kehakimannya, sebaliknya berlaku pada rezim yang otoriter. Lihat Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, Cetakan ketiga, Januari 2006 dan Benny K.Harman,

konfigurasi politik yang bersifat demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif, sebaliknya konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif. Indikator yang digunakan untuk mengukur demokratisasi atau ototarianisme konfigurasi politik tertentu adalah dengan melihat sejauh mana peranan partai politik dalam negara tersebut, serta sejauhmana dominasi lembaga eksekutif terhadap aspirasi rakyat. Selain juga dapat diukur melalui indikator kebebasan pers dan peranan badan perwakilan

Pada konfigurasi politik demokratis, partai politik aktif berperan menentukan hukum negara, sedangkan lembaga eksekutif tidak dominan dan aspiratif terhadap kehendak-kehendak rakyat. Konfigurasi yang demikianlah yang akan melahirkan produk hukum yang responsif. Pada konfigurasi politik otoriter yang akan menghasilkan produk hukum elitis berlaku sebaliknya. Rifqinizamy Karsayuda


Rabu, 14 Desember 2016

Rifqinizamy Karsayuda Tamu Undangan Sidang Uji Materi UU Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang ke V untuk perkara uji materi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 Huruf R dan Huruf S yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan, Lanosin ST dan Dr Ali Nurdin dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon.



Ahli yang akan dihadirkan adalah  Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH., LLM. dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Lambungmangkurat, Banjarmasin, Alumni Universitas Kebangsaan Malaysia, dan Nico Harjanto, Ph.D., Dosen Pascasarjana Paramadina, Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Direktur Eksekutif POPULI CENTER, dan Alumni Northern Illinois University, USA.

Menurut Dr. RifqinizamyKarsayuda, persoalan hukum dan konstitusionalitas Pasal 7 Huruf R yaitu adanya kesalahan subjek. Maka itu, pembebanan hak dan kewajiban (rechten en plichten) dalam Pasal yang diuji adalah salah.

Seharusnya, kata Rifqinizamy Karsayuda,, yang diberikan kewajiban adalah petahana, bukan calon, apalagi keluarga Petahana, yang tidak memiliki hubungan hukum apapun.

 Dilanjutkan Dr. Rifqinizamy Karsayuda,, dari hasil data Pilkada selama periode 2010-2013, calon yang memiliki hubungan dengan petahana yang maju dalam Pilkada hanya sedikit yang menang, sekitar 42%, mayoritas kalah (58%).  "Jadi kemenangan dalam Pilkada tidak ditentukan semata-mata oleh adanya hubungan dengan Petahana, namun oleh banyak factor,” tegasnya.

 Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Andi Syafrani mengatakan persidangan nantimerupakan sidang yang sangat istimewa karena sidang ini disaksikan oleh para Sekretaris Jenderal dan utusan dari Mahkamah Konstitusi atau sejenisnya negara-negara Asia yang kebetulan hadir di MK dalam rangka persiapan pertemuan MK se-Asia pada bulan depan, 15-17 Juni 2015, yang akan diselenggarakan di Indonesia selaku Ketua MK se-Asia.

 Sidang ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembuktian. Selanjutnya Para Pemohon diminta untuk menyampaikan Kesimpulan tertulis ke MK paling lambat tanggal 4 Juni 2015.  Putusan diperkirakan akan dibacakan oleh MK pada pertengahan atau paling lambat akhir Juni.  "Yang pasti putusan ini akan dibacakan sebelum KPU melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Pilkada pada pertengahan Juli nanti,” tandasnya

Rifqinizamy Karsayuda

Kamis, 01 Desember 2016

Rifqinizamy Karsayuda Telah Mengkorfirmasikan Kasusnya

Simpang siur atas pemberitaan Rifqinizamy Karsayuda akhirnya jelas. setelah Rifqinizamy Karsayuda menjawab langsung teka-teki pemberitaan soal dia. Berikut ini adalah siaran Pers resminya. Silahkan baca dan simpulkan sendiri.


1. Saya, Rifqinizamy Karsayuda  memohon maaf yang sebesar-besarnya, karena dalam beberapa waktu ini saya fokus pada beberapa pekerjaan yang sedang diamanhkan kepada saya di luar daerah dan luar Negara. Saya juga secara sadar membatasi komunikasi dengan pihak pers dan rekan lainnya, dikarenakan saya sendiri dan keluarga merasa shock atas pemberitaan yang berkembang. Kami semua sepakat untuk focus pada pencarian fakta, kebenaran dan solusi dari persoalan ini.

2. Saat, Rifqinizamy Karsayuda ini saya masih berada di Kuala Lumpur dan telah berkomunikasi, serta berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia, serta pihak UKM. Dalam komunikasi kami, seluruh data stusi saya di UKM mulai dari perkuliahan hingga ujian tesis masih tersimpan dengan baik di UKM. Bahkan tesis saya masih dapat diakses di laman web resmi UKM.

3. Secara kronologis, saya, Rifqinizamy Karsayuda menjadi mahasiswa Program Master of Laws (Sarjana Undang-Undang) pada tahun kedua tahun akademik 2007/2008 mulai bulan Desember 2007. Saya mengambil program coursework and thesis. Seluruh proses perkuliahan dan penyelesaian tesis itu saya selesaikan pada Bulan Maret 2009 yang ditandai dengan ujian tesis pada Fakulti Undang-Undang UKM. Tesis saya tersebut hingga saat ini masih terdaftar dalam direktori perpustakaan UKM sebagaimana yang dapat publik akses.

4. Setelah ujian dimaksud, saya melakukan editing substansi dan Bahasa tesis kepada Pembimbing (Penyelia) saya, yaitu Ibu Dr.Che Noorlia Mustafa dan dinyatakan selesai. Kendati demikian, saya tetap diminta untuk memperbaiki format (diluar substansi), dan saya telah melakukannya pula.

5. Pada bulan April 2009 pula, saya mendapat kabar, Ayahnda saya Muhammad Karsayuda (alm) mengindap sakit kanker prostat stadium IV. Beliau saya rawat selama lebih kurang tujuh bulan, mulai dari Graha Amertha RSUP.Dr.Soetomo Surabaya hingga saya bawa ke RSUD Ulin Banjarmasin, lantaran ketiadaan biaya.

6. Sepanjang perawatan ayahnda saya, hingga beliau meninggal pada 02 Oktober 2009 yang sangat menyita seluruh energi saya dan keluarga, proses perbaikan tesis hingga ijazah dibantu oleh teman saya a.n berinisial Y, Mahasiswa Master di UKM pula. Ijazah tersebut pun saya terima pada sekitar bulan November 2009.

7. Setelah proses dimaksud, saya tidak pernah berkorespondensi dengan pihak UKM, termasuk adanya pemberitahuan bahwa saya dinyatakan tidak lagi menjadi mahasiswa di sana, karena keterlambatan penyelesaian studi, misalnya.

8. Setelah berita ini beredar, saya baru mengetahui jika ijazah saya dimaksud dinyatakan tidak terdaftar di UKM. Saya dan tim telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengurai kasus ini. Saya hanyalah korban dari peristiwa ini.
9. Pada tahun 2009 itu, saya dihadapkan pada kondisi yang dilematis. Di satu pihak, saya harus merawat ayahnda saya yang sakit keras. Sebagai anak pertama di keluarga, saya bertanggungjawab penuh atas seluruh proses dan biaya yang diperlukan. Semua yang ada pada saya dan keluarga kami persembahkan untuk pengobatan almarhum ayahnda kami kala itu. Pada masa itulah, saya tidak lagi dapat fokus pada pengurusan administrasi kelulusan di UKM.

10. Sebagai akademisi yang memegang teguh nilai-nilai moral, etika dan prinsip-prinsip dasar intelektual. Saya, Rifqinizamy Karsayuda tidak ingin kasus ini menjadikan integritas saya dan keluarga tercoreng, begitupula dengan integritas institusi yang selama ini menaungi saya, yaitu Universitas Lambung Mangkurat. Dengan segala kebesaran hati, saat ini dengan mengucap Bismillahirrahmaanirraahim, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Dosen di Universitas Lambung Mangkurat. Surat resmi pengunduran diri akan saya sampaikan segera kepada Rektor Universitas Lambung Mangkurat.

11. Setelah ini, saya dan keluarga hendak melakukan kontemplasi dan intropeksi, serta mencoba mengambil hikmah dari peristiwa ini. Saya juga akan melakukan istikharah kehidupan dan kembali merancang peta jalan kehidupan saya dan keluarga ke depan.

12. Dalam semua proses ini, saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua teman yang sampai detik akhir ini masih bersama saya. Setelah ini, saya yakin kawan-kawan saya akan terus bersama walau hanya untuk meracik teh atau sekedar menyeduh kopi bersama, bertukar pikiran dan gagasan untuk Banua dan Bangsa.

13. Bagi mahasiswa-mahasiswa saya, khususnya mereka yang memilih hukum tata Negara sebagai disiplin ilmunya, saya masih membuka diri untuk dapat bersilaturrahmi dan bertukar pikiran. Teras rumah saya yang sempit, rasanya masih mampu menjadi tempat kita semua menimba ilmu. Itupun dengan catatan, jika kawan-kawan semua masih percaya akan kapasitas dan kapabiltas saya.

14. Kepada rekan-rekan pers. Saya ucapkan terimakasih perhatiannya yang amat besar atas apa yang menimpa saya ini. Sepanjang pengetahuan saya, apa yang saya alami ini termasuk mendapat konsumsi pers terbesar sepanjang sejarah peristiwa lainnya di Banua.
Akhirnya, dengan penuh kerendahan hati, saya memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan yang saya miliki. Saya percaya, peristiwa yang terjadi di Bulan Ramadhan ini menyisakan hikmah agar kita semua menjadi manusia yang bertaqwa.

Billlahittaufiq Walhidayah
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.

Kuala Lumpur, 22 Juni 2016

Hormat saya,